Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

🔙 Kembali

 

I.          Pendahuluan
Pemerintah telah menjalankan program reformasi birokrasi nasional sejak tahun 2010. Hingga saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi nasional telah memasuki tahap kedua yang ditandai dengan disusunnya Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 melalui PERMENPAN No. 11 Tahun 2015. Dalam Road Map tersebut ditetapkan 3 (tiga) sasaran dan 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi 2015-2019.
Salah satu sasaran dalam program reformasi birokrasi tahap kedua ini adalah birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Adapun Ketiga sasaran Reformasi Birokrasi tersebut adalah 1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel; 2. Birokrasi yang efektif dan efisien; serta 3. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
Peningkatam kualitas pelayanan publik ini tertuang dalam UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Didalamnya telah mengisyaratkan bahwa untuk mempermudah pelayanan kepada publik harus dilakukan denga pelayanan system pelayanan terpadu.
Adapun dilingkungan Kementerian Agama telah diatur dalam PMA nomor 65 tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama. Kemudian Pelayanan Terpadu ini diperjelas didalam surat Edaran Sekjen Kemenag No.SJ/B.IV/2/OT.00/296/2014 tanggal 4 Februari 2014 tenta ng penyelenggaraan pelayanan publik dilingkungan Kementerian Agama. Dalam surat edaran tersebut disebutkan 30 variabel yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut. Dari sini sudah jelas bahwa untuk dilingkungan Kementerian Agama pelayanan publik itu dilaksanakan melalui sitem layanan terpadu.
 
II.        Maksud
Maksud diimplementasikannya Pelayanan terpadu ini adalah untuk menjamin kepastian kemudahan dan keefektifan dalam memberikan pelayanan publik, baik terhadap lembaga/kementerian internal Kementerian Agama maupun lembaga/kementerian lain serta masyarakat pengguna secara luas, khususnya yang bersinggungan dengan tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.
Pelayanan terpadu ini agar meniciptakan pelayanan satu pintu, informasi satu pintu dan data satu pintu.
 
III.      Tujuan
Tujuan Layanan Terpadu pada dasarnya ditujukan untuk menyederhanakan birokrasi pelayanan perizinan dan non-perizinan dalam bentuk:
1.   Mempercepat proses dan waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting;
2.  Menekan biaya pelayanan, selain pengurangan tahapan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan;
3. Menyederhanakan persyaratan dengan mengembangkan sistem pelayanan paralel dan akan ditemukan persyaratan-persyaratan yang tumpang tindih, sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan. Hal ini juga berdampak langsung terhadadp pengurangan biaya dan waktu. Layanan Terpadu dapat mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau;
4.   Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
5.   Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
6.   Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan
 
IV.     Asas Penyelenggaraan
Asas Penyelenggaraan layanan terpadu adalah:
1. Transparan, yaitu bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti oleh usaha jasa.
2. Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Partisipatif yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. Salah satu contoh dengan menggunakan jasa urus perijinan yang resmi
4. Kesaamaan hak, yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
5. Efisien, yaitu proses pelayanan perizinan pariwisata hanya melibatkan tahap-tahap yang penting dan melibatkan personil yang telah ditetapkan.
6. Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban, yaitu pemberi dan penerima pelayanan perizinan harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
7. Profesional, pemprosesan perizinan melibatkan keahlian yang diperlukan, baik untuk validasi administratif, verifikasi lapangan, pengukuran dan penilaian kelayakan, yang masing-masing prosesnya dilaksanakan berdasarkan tata urutan dan prosedur yang telah ditetapkan.
 
V.       Prinsip pelayanan terpadu
Layanan Terpadu dilaksanakan dengan prinsip:
1.      Keterpaduan;
2.      Ekonomis;
3.      Koordinasi;
4.      Pendelegasian atau pelimpahan wewenang;
5.      Akuntabilitas dan
6.      Aksesibilitas.
 
VI.     Pengertian
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan di Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan.
2. Pelayanan terpadu adalah kegiatan pemberian pelayanan terhadap satau atau beberapa jenis pelayanan yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu tempat dan dikontrol oleh system pengendalian manajemen.
3. Pelayanan administratif adalah setiap layanan Penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh Masyarakat sdesuai peraturan yang berlaku
4. Pelayanan informasi Dan Data adalah layanan pemberian informasi dan data yang berkaitan dengan fungsi dan tugas pokok Kantor Kementerian Agama kabupaten Majalengka
5. Layanan pengaduan adalah layanan komplain atas layanan Kantor Kementerian agama Kabupaten Majalengka
 
VII.   Ruang Lingkup
Ruang lingkup Layanan Terpadu meliputi:
1.   Pelayanan Informasi Dan Data
2.   Layanan Pengaduan
3.   Surat Izin penggunaan Aula/BMN
4.   Permintaan Layanan Konsultasi Dan Koordinasi
5.   Penerimaan Surat Masuk
6.   Rekomendasi Usulan Kegiatan/Perencanaan Madrasah Negeri
7.   SKPP
8.   Surat Keterangan Penghasilan Surat Izin Cuti
9.   Permohonan Pembayaran UDW (Uang Duka Wafat) Surat Izin Studi Banding/Komparatif
10.  Penerimaan Laporan SAI
11.  Penerimaan Berkas Laporan Kehadiran Pegawai
12.  Revisi SK KGB
13.  Pindah Tempat Tugas (Golongan II/A S.D III/D)
14.  Surat Rekomendasi/Pindah Termpat Tugas/Lolos Butuh
15.  Ijin Cerai PNS
16.  Sertifikat Pendirian Salat Jumat
17.  Rekomendasi Permohonan Bantuan Masjid Dan Majlis Taklim
18.  Permohonan Nomor Statistik Majelis Taklim
19.  Legalisasi Kutipan Akta Nikah
20.  Pengajuan Pengurusan Sertipikat Wakaf
21.  Registrasi Pernyataan Masuk Islam
22.  Surat Izin Operasional Madrasah Dan RA
23.  Rekomendasi Bantuan dan Kegiatan Madrasah
24.  Penerimaan Laporan BOS
25.  Penerimaan Laporan BSM
26.  Legalisir Ijazah Madrasah Dan RA
27.  Pengajuan NUPTK
28.  Penetapan pemberlakuan kurikulum RA/Madrasah
29.  Permohonan Penerbitan NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren)
30.  Permohonan Penerbitan NSDT (Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah)
31.  Permohonan Penerbirtan NSLPQ (Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Al Qur’an)
32.  Legalisasi Ijazah Wustha
33.  Legalisir Ijazah Kesetaraan
34.  Rekomendasi bantuan Madrasah diniyah dan pondok pesantren
35.  Rekomendasi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Dan Kegiatan PAI
36.  Penerimaan Laporan Kegiatan
37.  Penerbitan SKBK PAI
38.  Peminjaman Alat Kalibrasi Arah Kiblat
39.  Surat pengantar Pembatalan Pendaftaran Haji
40.  Surat Pengantar Mutasi Haji
41.  Surat Rekomendasi pembuatan Paspor Umroh PNS
42.  Surat Rekomendasi KBIH
 
VIII. Mekanisme Pelayanan
Mekanisme pelayanan di unit layanan terpadu adalah sebagai berikut:
1. Pada dasarnya pelayanan di layanan terpadu tidak mengalihkan tugas-tugas administratif/tupoksi pada unit-unit kerja layanan terpadu bersifat menyatukan pintu masuk dan keluar pelayanan.
2.  Pelayanan di bagi dua kelompok, Front Office dan loket layanan
3. Pelayanan terpadud dibuka sejak jam kantor untuk mempersiapkan layanan pelayan terhadap customer dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada jam 15.30 hari senin s.d Kamis, dan jam 16.00 pada hari jum’at, segera setelah waktu layanan berakhir, petugas membereskan pekerjaan pada hari bersangkutan.
4.  Pelayanan berhenti sementara selama 1 jam untuk istirahat shalat dhuhur dan makan siang dan 15 menit untuk shalat ashar.
5.  Customer mengambil no urut antrian dan selanjutnya menugngu panggilan
6.  Petugas memanggil antrian, customer yang dipanggil menghadap petugas dengan membawa bukti antrian untuk menyampaikan permohonan pelayanan. Khusus pelayanan informasi dan data dilayani di bagian Front office
7.  Petugas melayani customer dengan kaidah salam senyum dan sapa
8. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen sesuai dengan standar  pelayanan. Atas permohonan yang tidak dilengkapi dokumen yang disyaratkan petugas menolak permohonan customer dan memerintahkan untuknya untuk melengkapi kekurangan
9. Seluruh surat masuk diregistrasikan pada aplikasi yang tersedia. Atas dokumen yang telah diregistrasi petugas menyampaikan bukti penerimaannya kepada customer.
10. Permohonan diproses sesuai standar pelayanan yang berlaku. Segera setelah melayani customer, petugas memanggil customer yang lainnya.
11. Petugas harus dapat mencermati tingkat kepentingan dokumen dari sisi waktu penyelesaian dokumen yang harus disampaikan segera kepada yang terkait agar segera mungkin dapat disampaikan.
12. Dengan tanpa mengabaikan fungsi disposisi kepala, selain layanan yang dikecualikan seluruh dokumen yang masuk ke unit layanan terpadu/permohonan layanan yang memerlukan tindak lanjut pelayanan (pembuatan produk layanan) diserahkan langsung ke petugas yang bersangkutan.
13.  Permohonan layanan yang dikecualikan pada poin yaitu:
a.      Pelayanan Informasi Dan Data
b.      Layanan pengaduan
c.       Surat Rekomendasi/Pindah Tempat Tugas/Lolos Butuh
d.      Ijin Cerai PNS
14. Seluruh produk pelayanan yang telah selesai dikumpulkan di front office untuk disampaikan kepada pemohon
15. Produk layanan dapat diambil langsung oleh customer ke front office, atau dikirim melalui pos sesuai perjanjian.
16. Untuk kesinambungan informasi ditekankan kepada pejabat masing-masing unit kerja untuk aktif menyampaikan informasi terkait pekerjaan yang akan ditangani pada hari kerja berikutnya atau informasi penting lainnya yang dimungkinkan menjadi kepentingan publik kepada Kasubag TU sebagai koordsinasi, untuk ditindak lanjuti para petugas layanan terpaddu dan kehumasan/TPID.
17. Untuk layanan yang telah mempunyai standarisasi dan SOP yang ditetapkan oleh ketetapan yang hirarkinya lebih tinggi, bila tidak mungkin diintegrasikan, dapat berjalan tersendiri diluar layanan terpadu ini.
 
 
IX.      Standar pelayanan
Standar pelayanan meliputi uraian ketentuan mengenai dasar hukum, nama layanan, produk layanan, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, spesifikasi produk, mekanisme/prosedur, sarana, kompetensi petugas, pengawasan/evaluasi pelaksanaan, pengaduan/komplain, jaminan pelayanan, dan jaminan keamanan dan pelayanan. Uraian masing-masing diatur tersendiri melalui peraturan kepala kantor kemenaga kab. Majalengka tentang standar pelayanan pada kantor kementerian agama kabupaten majalengka.
 
X.        Peralatan dan bahan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membutuhkan peralatan yang yang cukup banyak sebagai berikut:
1.   Ruangan Khusus
2.   Mebeler seperti meja, kursi, dan infrastruktur lainnya
3.   Personal Computer (PC) untuk bank data dan pengolahan dokumen
4.   Printer
5.   Server
6.   Handy Talky (HT)
7.   Pendingin ruangan
8.   Media dalam bentuk poster, banner, leaflet, profil, tempat koran
9.   Sarana antrian
10.  ID Card petugas dan tamu
11.  Standar Pelayanan
12.  Alur pelayanan
13.  Biaya
14.  Waktu pelayanan
15.  Kotak saran
16.  Pakaian seragam khusus
Segala peralatan dan bahan di unit layanan terpadu direncakan oleh pegawai perencana atas instruksi Kasubbag TU dan Kepala Kantor sesuai dengan ketentuan.
 
XI.      Petugas Pelaksana
1.  Seluruh petugas bekerja dibawah koordinasi Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
2.  Petugas di Front office dilaksankaan oleh pegawai bagian kehumasan
3.  Petugas di loket layanan dilaksanakan oleh pegawai bagian umum atau petugas lain yang ditunjuk
4. Apabila kekurangan petugas pada dua bagian tersebut, maka kepala kantor dapat menugaskan pegawai lain di lingkungan Kemenag kab. Majalengka.
XII.    Persyaratan Pokok Petugas
               1.  Supel, baik, ramah
               2.  Goodlooking
               3.  Dapat menunnjukkan komitmen, kejujuran dan dedikasi dalam bekerja
               4.  Pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat
 
XIII.  Tata Tertib Dan Pelaksanaan Tugas Petugas Layanan Administrasi Terpadu
     1.      Sikap Tampak Dan Perilaku Petugas Layanan Administrasi Terpadu
a. Petugas Layanan Administrasi Terpadu diwajibkan memelihara kebersihan badan dan pakaian seperti: Rambut haerus dicukur pendek rapi dan bersih, berpakaian rapi, bersih, lengkap serta sesuai syari’at dan sesuai dengan ketentuan seragam Petugas Layanan Administrasi Terpadu. Bertindak sopan, ramah tetapi tegas luhur, berani adil dan bijaksana
b.  Rajin, Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya.
c.  Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya.
d.  Cepat tanggap (Responsive) dalam memberikan pelayanan
e.  Mentaati peraturan dan menghormati norma yang berlaku di kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.
f.  Dilarang bersikap acuh tak acuh, tidak sopan baik kepada tamu, penghuni maupun masyarakat sekitarnya.
g.  Dapat menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tentram.
h.  Menjaga hubungan baik dan kekompakan antar sesama petugas
i.  Saling menghargai antar sesama petugas layanan administrasi terpadu dengan perkataan, sikap dan perbuatan
j.  Tidak menerima pemberian atau tip dari customer yang patut diduga berkaitan dengan pemberian pelayanan.
      2.      Rincian Tugas:
a. Tugas pokok petugas layanan administrasi terpadu adalah sebagai petugas terdepan dalam proses administrasi dengan menerima permohonan-permohonan pelayanan-pelayanan administrasi di kantor kementerian agama kabupaten Majalengka
b.  Hadir di kantor mulai jam kerja pada pukul 07.30 dan pulang kerja pada akhir jam kerja pukul 16.00 dan 16.30 pada hari Jum’at dengan mengisi absen pada perangkat absensi
c. Mengikuti kegiatan Apel Pagi dan siraman rohani pada hari Senin melaksanakan mekanisme layanan terpadu dengan seksama.
d. Mempersiapkan layanan terhadap customer dimulai pukul 07.45 dan berakhir pada jam 15.30 hari senin s.d. Kamis, dan jam 16.00 pada hari Jum’at, segera setelah waktu layanan berakhir, petugas memgereskasn pekerjaan pada hari bersangkutan khusus hari senin dimulai setelah selesainya apel pagi dan siraman rohani
e. Sebelum ada perangkat teknologi yang mendukung, sesama petugas selalu berkoordinasi untuk pemanggilan antrian
f.   Melayani customer dengan kaidah salam senyum dan sapa
g.  Menyapa pada customer saat awal pelayanan: “Assalamu’alaikum, ada yang bisa kami bantu?.... dengan Bapak/Ibu siapa?
h.  Menanyakan customer setelah selesai melayani: “terima kasih atas kunjungan bapak/ibu, ada yang bisa kami bantu kembali?”
i.    Memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen sesuai dengan standar pelayanan.
j.  Menolak permohonan customer dan memerintahkannya untuk kembali setelah melengkapi kekurangannya karena permohonan yang tidak dilengkapi dokumen yang disyaratkan,
k.  Meregistrasikan Seluruh surat masuk pada aplikasi yang tersedia, kemudian menyampaikan bukti penerimaannya kepada customer,
l.  Menyampaikan berkas permohonan administrasi kepada petugas tertentu untuk diproses sesuai standar pelayanan yang berlaku
m. Segera setelah melayani customer, petugas memanggil customer yang lainnya
n. Mencermati tingkt kepentingan dokumen dari sisi waktu penyelesaian Dokumen yang harus disampaikan segera kepada yang terkait, agar segera mungkin dapat disampaikan dengan berkoordinasi dengan petugas yang ditunjuk untuk menyampaikannya pada petugas terkait.
o.  Pada akhir seluruh pelayanan sebelum pulang, mematikan seluruh alat elektronik yang digunakan.
 
      3.      Larangan:
a. Mabuk-mabukan pada saat dan di luar ltugas.
b. Merokok pada saat tugas.
c. Meninggalkan tempat tugas pada jam kerja tanpa izin dari pimpinan/PPK.
d. Bertindak tidak sopan.
e. Berjudi/main kartu walaupun tanpa taruhan.
f.  Mengucapkan kata-kata makian meskipun dengan bahasa daerah.
g. Mengeluarkan perkataan, bersikap, dan bertindak yang dapat menyinggung orang lain
h. Berkelahi sesama rekan kerja
i.  Melanggar 4 Dasar mental (ikhlas, jujur, disiplin, tanggung jawab)
j.  Menyebar isu sara.
k. Mengerjakan tugas lain diluar tugas petugas layanan administrasi terpadu tanpa seizin pejabat yang berwenang/PPK.
l. Bermain game atau berselancar internet atau menyibukan diri dengan handphone atau alat komunikasi lain
m. Menambahkan persyaratan diluar standar pelayanan terhadap suatu permohonan layanan administrasi
n. Mengkondisikan, mengisyaratkan untuk memberi, atau menerima suatu pemberian atas jasa dalam menyelesaikan sebuah layanan
 
      4.      JANJI petugas layanan administrasi terpadu
Untuk menyatakan kesungguhan petugas layanan administrasi terpadu menyatakan janji berikut:
a. Kami Anggota Petugas layanan administrasi terpadu Kantor Kementerian Agama Kab. Majalengka Memegang Teguh Disiplin Patuh Dan Taat Pada Pimpinan, Jujur Dan Bertanggung Jawab.
b. Kami Anggota Petugas layanan administrasi terpadu Kantor Kementerian Agama Kab. Majalengka senantiasa Menjaga Kehormatan Diri dan Menjunjung Tinggi Kehormatan Petugas layanan administrasi terpadu.
c. Kami Anggota Petugas layanan administrasi terpadu Kantor Kementerian Agama Kab. Majalengka Senantiasa bersungguh-sungguh Dalam Melaksanakan Tugas
d. Kami Anggota Petugas layanan administrasi terpadu Kantor Kementyerian Agama Kab. Majalengka Senantiasa Bersikap Terbuka dan Tidak Menganggap Remeh Sesuatu Yang telah ditugaskan.
e. Kami Anggota Petugas  layanan administrasi terpadu Kantor Kementerian Agama Kab. Majalengka Adalah Petugas Yang berdedikasi tinggi Dalam menjalankan tugas.
 
        5.      Waktu/Istirahat Kerja
·         Waktu Kerja adalah sebagai berikut:
Jam Kerja
Senin s.d. Kamis pukul 07.30 – 16.00
Jum’at 07.30 – 16.30
·         Hari Kerja: adalah hari kerja resmi kantor
·         Istirahat kerja adalah sebagai berikut:
Jam 12.00-13.00 untuk istirahat solat dan makan
Diberikan waktu 15 menit untuk melaksanakan shalat ashar dengan waktu disesuaikan dengan jadwal shalat
Tidak diperkenankan untuk pulang ke rumah/tempat istirahat pada istirahat ashar
 
 
 
      6.      Pakaian dan perlengkapan PETUGAS LAYANAN ADMINISTRASI TERPADU:
Ketentuan pakaian petugas layanan administrasi terpadu sebagai berikut:
a.      Pakaian harian Senin – Rabu
·         Baju kemeja (lengan panjang) dilengkapi dengan dasi bagi pria (Opsional) dan id card.
·         Celana panjang warna gelap dilengkapi dengan Ikat pinggang hitam (Pria), dan rok warna gelap (wanita)
·         Jilbab (bagi wanita) dengan warna yang sesuai
·         Sepatu ket warna hitam (pria) dan sepatu heel 3-5 cm hitam (wanita)
b.      Pakaian harian Kamis
·         Baju Batik
·         Celana panjang gelap (pria) dan Rok panjang gelap (wanita)
·         Jilbab bagi wanita dengan warna yang disesuaikan
·         Sepatu ket warna hitam (pria) dan sepatu hell 3-5 cm hitam (wanita)
c.       Pakaian hari Jum’at
·         Baju Koko Bebas dan sopan dengan mengenakan tanda identitas
·         Celana panjang menyesuaikan
·         Jilbab bagi wanita dengan warna yang disesuaikan
·         Sepatu ket warna hitam (pria) dan sepatu heel 3-5 cm hitam (wanita)
§  Bagi wanita tidak diperkenankan memakai pakaian yang ketat
 
      7.      Sangsi
Pelangaran terhadap tata tertib layanan terpadu dikenakan sangsi berupa:
·         Teguran Lisan I dan II terhadap pelanggaran pertama dan ke dua
·         Surat Peringatan I dan II terhadap pelanggaran ketiga dan ke empat
·         Pemberhantian terhadap pelanggaran Ke lima
 
XIV. Monitoring dan Evaluasi
1.  Kepala Kankemenag bertanggungjawab atas dan mengevaluasi secara keseluruhan atas berjalannya Layanan terpadu
2.  Kepala Subag TU bertanggungjawab atas dan mengawasi dan mengevaluasi Kualitas Pelaksanaan teknis layanan umum
3. Kualitas  pelaksanaan Standar pelayanan diawasi oleh masing-masing penanggungjawab tupoksi masing-masing
4. Monitoring terhadap teknis layanan terpadu meliputi kesiagapan, kedisiplinan dan keramahan petugas, ketersediaan sarana prasarana serta mekanisme layanan terpadu
5. Monitoring terhadap pelaksanaan standar pelayanan diatur kemudian bersama aturan standar pelayanan
6.  Evaluasi terhadap pelaksanaan layanan terpadu meliputi:
a. Sejauhmana mekanisme yang diterapkan dapat mendorong peningkatan efektifitas, kerja individual, unit kerja dan organisasi secara keseluruhan
b. Sejauhmana Mekanisme dan standar pelayanan dapat dengan mudah dipahami dan diterapkan secara benar oleh setiap individu dalam organisasi yang diberi tugas untuk melaksanakan prosedur yang ditetapkan
c.  Sejauh mana setiap orang yang diberi tugas  melaksanakan pelayanan tertentu sudah mampu melaksanakannya dengan baik menyangkut kesigapan kedisiplinan dan keramahan
d. Sejauh mana diperlukan penyempurnaaan terhadap mekanisme dan standar yang telah diterapkan
e.  Sejauh mana mekanisme dan standar pelayanan yang diterapkan dapat memuaskan masyarakat berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat.
f.   Sejauh mana strategi penerapan yang telah dilakukan berhasil mendorong penerapan mekanisme standar pelayanan secara benar. Peroses penerapan yang benar dan konsisten, melalui perencanaan yang sistematis, pemberian pelatihan pemberitahuan atau publikasi serta pembukaan akses yang luas
g. Sejauh mana tingkat penerimaan para pelaksana terhadap mekanisme dan standar pelayanan yang telah diterapkan. Sikap keengganan terhadap penerapan mekanisme dan standar pelayanan akan menghambat proses oreganisasi secara keseluruhan
h. Sejauh mana para pelaksana mampu bekerja secara efektif, mulai dari proses penerapan mekanisme dan standar pelayanan sampai pada proses monitoring keberhasilan para pelaksana dapat dilihat dari keberhasilan penerapan standar pelayanan
i.   Sejauh mana mekanisme supervisi mampu berjalan dengan baik.
j.  Sejauh mana pelatihan-pelatihan diberikan kepada para pelaksana secara benar sehingga mampu memperlancar proses penerapan
k.  Sejauh mana risiko akibat perubahan mekanisme dan standar pwelayanan dapat ditangani secara baik. Perubahan Standar pelayanan pada tahap awal penerapannya selalu memberikan dampak terhadap proses pelaksanaan tugas dan fungsi orgnisasi. 
 
 
XV.   Keluhan dan Pengaduan
1. Kementerian Agama Kab. Majalengka membentuk tim khusus yang menangani pengaduan masyarakat
2. Keluhan dan pengaduan atas layanan disampaikan secara tertulis atau melalui media yang disediakan berupa kotak pengaduan atau email ke kabmajalengka@kemenag.go.id  Pengelola Website agar secara aktif memonitor email secara berkala
3. Kepala Kantor bersama penanggungjawab teknis dan penanggungjawab standar pelayanan mempelajari setiap keluahan dan segera menindaklanjutinya sesuai kebutuhan.
 
XVI. Waktu Peluncuran
1.      Soft Launching dan masa percobaan dimulai pada 1 Desember 2018
2.       Peluncuran Layanan berpadu secara penuh dimulai pada 3 Januari 2019
XVII.         Penutup
Untuk terlaksananya pelayanan terpadu, agar sesegera mungkin mengangkat tim untuk menyusun konsep peraturan Kepala Kemenag Kab. Majalengka tentang standar pelayanan kantor kementerian agama kabupaten majalengka.
 
Kepala Subag TU selaku administrator kerumahtanggaan, segera menyusun langkah-langkah/rencana aksi persiapan pelaksanaan layanan terpadu termasuk SDM, sarana dan prasarananya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Majalengka
Pada Tanggal 3 Oktober 2018
Kepala
 
 
 
 
 
 
DR. H. YAYAT HIDAYAT, M.Ag.

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -