Subbag Tata Usaha

Tugas:

Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394).

Fungsi:
Merujuk pada fungsi Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 398 Subbag Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
  2. pelaksanaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
  4. pengelolaan urusan kepegawaian;
  5. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  6. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
  7. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.


Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha:

  1. Perencanaan dan Keuangan;
  2. Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
  3. Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
  4. Informasi dan Hubungan Masyarakat;
  5. Umum; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Kepala Sub Tata Usaha:
Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -