Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
TUGAS :
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 377 PMA No. 13 Tahun 2012)
FUNGSI :
- Penyiapan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta
- Pengelolaan sistem informasi haji; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. (Pasal 378 PMA No. 13 Tahun 2012)
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
H. Abu Mansyur, M.Pd.I