Pendaftaran Haji
Persyaratan
No
|
Uraian Persyaratan
|
Jumlah
|
1
|
Fotocopy Bukti Setoran Awal Bipih (Lembar Validasi)
|
2 lembar
|
2
|
Fotocopy KTP / KIA (Kartu Identitas Anak)
|
3 lembar
|
3
|
Fotocopy Kartu Keluarga
|
2 lembar
|
4
|
Fotocopy Akta Lahir / Akta Nikah / Ijazah
|
2 lembar
|
5
|
Fotocopy Rekening Haji
|
2 lembar
|
Ketentuan
- Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja.
- Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Jemaah Haji Reguler.
- Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dapat dilakukan melalui :
- Layanan pada Kantor Kementerian Agama
- Layanan Keliling, atau
- Layanan Elektronik
- Warga Negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler apabila :
- Masih status daftar tunggu
- Pernah menunaikan Ibadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.
- Point 4 tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler yang pernah bertugas sebagai PPIH, PHD, Pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan.
- Pendaftaran Jemaah Haji dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi resmi Kementerian Agama dan Wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto.
Prosedur (Layanan Kantor Kemenag dan Layanan Keliling)
- Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih.
- BPS Bipih menerbitkan bukti Setoran Awal yang mencantumkan Nomor Validasi.
- Jemaah Haji menunjukkan dokumen persyaratan asli dan menyerahkan salinannya kepada Petugas pada layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Layanan Keliling.
- Petugas pada layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Layanan Keliling melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan menginput data Jemaah Haji, serta melakukan perekaman foto pada aplikasi Siskohat.
- Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik.
- Jemaah Haji menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH).
Prosedur (Layanan Elektronik)
- Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih.
- BPS Bipih menerbitkan bukti Setoran Awal yang mencantumkan Nomor Validasi.
- Jemaah haji melakukan Registrasi pada aplikasi Mobile Haji Pintar.
- Jemaah haji melakukan Registrasi dengan menginput nomor validasi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Jemaah haji melakukan unggah foto diri, foto KTP, dan foto diri beserta KTP, serta dokumen persyaratan pada aplikasi.
- Petugas kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran.
- Pejabat kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik.
- Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan pendaftaran kepada Jemaah Haji untuk diperbaiki.
- Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran Jemaah Haji.
- Jemaah Haji menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) melalui aplikasi Haji Pintar dan/atau email pendaftaran.
Ketentuan Lain
- Pendaftaran Jemaah Haji dinyatakan selesai setelah yang bersangkutan mendapatkan SPH.
- Jemaah Haji yang melakukan pendaftaran secara elektronik akan mendapatkan informasi status Pendaftaran Haji dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maksimal 3 (tiga) hari kerja melalui aplikasi dan/atau email pendaftar yang sudah didaftarkan pada saat registrasi.
- Bagi Jemaah Haji yang membutuhkan SPH, dapat meminta cetak ulang kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili.
- SPH yang tidak terdapat foto wajib dilakukan foto ulang.