Pendaftaran Haji

 

Persyaratan

 No

 Uraian Persyaratan

 Jumlah

1

 Fotocopy Bukti Setoran Awal Bipih (Lembar Validasi)

 2 lembar

2

 Fotocopy KTP / KIA (Kartu Identitas Anak)

 3 lembar

3

 Fotocopy Kartu Keluarga

 2 lembar

4

 Fotocopy Akta Lahir / Akta Nikah / Ijazah

 2 lembar

5

 Fotocopy Rekening Haji

 2 lembar

 

Ketentuan

  1. Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja.
  2. Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Jemaah Haji Reguler.
  3. Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dapat dilakukan melalui :
  4. Layanan pada Kantor Kementerian Agama
  5. Layanan Keliling, atau
  6. Layanan Elektronik
  7. Warga Negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler apabila :
  8. Masih status daftar tunggu
  9. Pernah menunaikan Ibadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.
  10. Point 4 tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler yang pernah bertugas sebagai PPIH, PHD, Pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan.
  11. Pendaftaran Jemaah Haji dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi resmi Kementerian Agama dan Wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto.

 

Prosedur (Layanan Kantor Kemenag dan Layanan Keliling)

  1. Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih.
  2. BPS Bipih menerbitkan bukti Setoran Awal yang mencantumkan Nomor Validasi.
  3. Jemaah Haji menunjukkan dokumen persyaratan asli dan menyerahkan salinannya kepada Petugas pada layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Layanan Keliling.
  4. Petugas pada layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Layanan Keliling melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan menginput data Jemaah Haji, serta melakukan perekaman foto  pada aplikasi Siskohat.
  5. Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik.
  6. Jemaah Haji menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH).

 

Prosedur (Layanan Elektronik)

  1. Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih.
  2. BPS Bipih menerbitkan bukti Setoran Awal yang mencantumkan Nomor Validasi.
  3. Jemaah haji melakukan Registrasi pada aplikasi Mobile Haji Pintar.
  4. Jemaah haji melakukan Registrasi dengan menginput nomor validasi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Jemaah haji melakukan unggah foto diri, foto KTP, dan foto diri beserta KTP, serta dokumen persyaratan pada aplikasi.
  6. Petugas kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran.
  7. Pejabat kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik.
  8. Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan pendaftaran kepada Jemaah Haji untuk diperbaiki.
  9. Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran Jemaah Haji.
  10. Jemaah Haji menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) melalui aplikasi Haji Pintar dan/atau email pendaftaran.

 

Ketentuan Lain

  1. Pendaftaran Jemaah Haji dinyatakan selesai setelah yang bersangkutan mendapatkan SPH.
  2. Jemaah Haji yang melakukan pendaftaran secara elektronik akan mendapatkan informasi status Pendaftaran Haji dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maksimal 3 (tiga) hari kerja melalui aplikasi dan/atau email pendaftar yang sudah didaftarkan pada saat registrasi.
  3. Bagi Jemaah Haji yang membutuhkan SPH, dapat meminta cetak ulang kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota  sesuai domisili.
  4. SPH yang tidak terdapat foto wajib dilakukan foto ulang. 

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -