Tugas dan Fungsi Kementerian Agama RI
Tugas :
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi :
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
- pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
- pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
- pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Kantor Kab. Majalengka
Tugas:
Kantor Kementerian Agama Kab. Majalengka mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
- Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/kota;
- Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang Haji dan Umroh;
- Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan di bidang Pendidikan Madrasah, Pendidikan Agama dan Keagamaan.
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program;
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.