PD Pontren memiliki tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Fungsi PD Pontren :
Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 370 Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:
Kepala Seksi PD Pontren
H. Ade Firmansyah, M.Pd.I