Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

PD Pontren memiliki tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Fungsi PD Pontren :

Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 370 Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
  • Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah,
    diniyah formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran.
  • Pengelola sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren
  • Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

 

Kepala Seksi PD Pontren

H. Ade Firmansyah, M.Pd.I 

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -