Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh

Direktur Bina Haji Kementerian Agama RI Lakukan Pembinaan Kepada 17 KBIHU Se-Kabupaten Majalengka

Senin, 26 Agustus 2024 06:16 WIB
  • Share this on:

Majalengka (Humas Kemenag Majalengka). Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh yang selanjutnya disingkat dengan KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan Ibadah Umroh yang telah memenuhi perizinan berusaha. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 7 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 1.

Dalam PMA tersebut diatur mengenai izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Umroh, tugas KBIHU, hak kewajiban dan larangan KBIHU serta akreditasi atau penilaian terhadap perkembangan keberlangsungan KBIHU. Oleh karena itu, keberadaan PMA No. 7 Tahun 2023 adalah dalam rangka menjadi tolok ukur dalam upaya pembenahan KBIHU.

Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Bina Haji Kemenag RI Dr. H. Arsad Hidayat, MA. Disaat melakukan pembinaan terhadap KBIHU dengan mengambil tempat di Kantor KBIHU Al-Ichwan Desa Ciparay Kecamatan Leuwimunding Majalengka, Ahad (25/8/2024) yang diikuti oleh 17 KBIHU Se-Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya Arsad menegaskan bahwa keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah mitra pemerintah dalam melakukan pembinaan dan bimbingan jemaah haji dan umrah sebelum ke Tanah Suci.

“Sukses dan tidaknya penyelenggaraan Ibadah Haji tergantung bagaimana peran yang dilakukan KBIHU sebagai mitra pemerintah dalam melakukan pembinaan dan bimbingan kepada Jemaah haji.” Tegas Arsad.

Menurutnya, koordinasi, sinergi dan kolaborasi dalam pembinaan manasik haji dengan KUA harus ditingkatkan. Arsad menegaskan bahwa bimbingan dan pembinaan manasik menjadi tugas bersama antara pemerintah dengan KBIHU.

Bahkan, kata Arsad didalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada pasal 33 ayat 1 berbunyi “Dalam menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler, Menteri dapat melibatkan KBIHU”.

“Bahkan ini sudah jelas, dalam UU 8/2019, secara spesifik keberadaan KBIHU dalam melakukan pembinaan dan bimbingan jemaah haji dan umrah sudah dibunyikan,” jelas Arsad.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Dr. H. Khalilurrahman, M.Ag. berbicara mengenai komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah, salah satunya melalui inovasi layanan digital bernama Sistem Registrasi dan Akreditasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (SERAMBI).

“Sub sistem ini adalah sebuah inovasi digital yang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan izin, akreditasi, monitoring, serta layanan lain yang berkaitan dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).” Jelas Khalilurrahman.

Dengan adanya inovasi digital ini, selain proses pengelolaan data KBIHU menjadi lebih mudah, memungkinkan Kemenag untuk melakukan pendataan dan pemantauan secara lebih efektif terhadap kinerja dan operasional KBIHU di seluruh Indonesia.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Majalengka Dr. H. Agus Sutisna, M.Pd. sekaligus memberikan sambutan selamat datang kepada Direktur Bina Haji dan Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji.

“Saya atas nama Kepala Kantor Kementerian Agama mengucapkan terima kasih dan kebanggaan atas kehadiran dan kesiapan Pak Direktur Bina Haji dan Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji. Ini adalah pembinaan pertama dan bahkan pembinaan pertama secara Nasional yang dilakukan pejabat pusat langsung ke KBIHU.” Kata Agus.

Oleh karena itu, Agus berharap dengan adanya pembinaan secara langsung tersebut harus di manfaatkan semaksimal mungkin oleh KBIHU untuk lebih memahami dan bisa mengikuti Peraturan Menteri Agama No. 7 Tahun 2023 terkait dengan keberadaan KBIHU.

Editor:
Endang Mu'min
Kontributor:
Endang Mu'min
Penulis:
Endang Mu'min
Fotografer:
Istimewa

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -