Berita

Kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Lakukan Visitasi Izin Operasional PDF Ulya Pontren Shobarul Yaqien

Rabu, 12 Juni 2024 08:03 WIB
  • Share this on:

Majalengka (Humas). Kepala Bidang PD Pontren Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat Drs. H. Ahmad Patoni, MM. yang didampingi oleh Ketua TIM Peningkatan Kualitas Pendidikan Diniyah Formal dan Ma`had `Aly Drs. H. Amar Saepulloh M.A.P dan Staff PDMA Kanwil Jabar dan juga didampingi oleh Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama kab Majalengka H. Ade Firmansyah, S.Sos., M.Pd.I melakukan visitasi terkait pengajuan izin operasional PDF Ulya Shobarul Yaqien yang terletak di Jalan Pasukan Sindangkasih No 06 Desa Kawunggirang Kecamatan Majalengka, Selasa (11/6/2024).

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang PD Pontren menjelaskan bahwa Pendidikan Diniyah Formal (PDF) adalah lembaga unggulan yang ada di Pondok Pesantren dengan kurikulum berbasis pesantren dengan sistem formal yang mempelajari dan mengkaji kitab-kitab kuning sebagaimana yang diajarkan di pesantren-pesantren pada umumnya.

Selama ini pesantren masih diidentikkan hanya sebagai pendidikan non formal oleh sebagian masyarakat. Padahal saat ini pendidikan pesantren sudah berkembang sangat luas, tidak hanya ada jenis pendidikan non formal, melainkan ada juga jenis pendidikan formalnya.

Jika diklasifikasikan, pendidikan pesantren non formal dikenal dengan pendidikan pesantren salafiyah yang berbasis pada pengajian kitab kuning. Sedangkan pendidikan pesantren formalnya terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Mu’adaalah (SPM) yang untuk jenjang Ula (setara SD/MI), Wustha (setara SMP/MTs), dan Ulya (setara SMA/MA). Kemudian untuk jenjang pendidikan tinggi formal disebut Ma'had Aly. Jadi, pada jenjang Ma’had Aly, para santri dapat menempuh maraih gelar sarjana, magister, hingga doktor.

Di samping itu, pendidikan formal pesantren terdapat juga istilah yang disebut Pendidikan Kesetaraan. Dalam kategori ini, para santri yang bermukim di pesantren dapat mengikuti pendidikan paket A, B, C. Dengan begitu, legalitas ijazah mereka dapat setara dengan SD, SMP, hingga SMA.

Secara spesifik, syarat pendidikan formal pesantren harus berada di lingkungan pesantren itu sendiri, dan tidak boleh di luar pesantren. Lalu harus ada pengajian kitab kuning, di samping juga boleh menambahkan materi-materi keilmuan lainnya. Persyaratan tersebut sudah termaktub dalam Undang-Undang Pesantren yang sering disebut Arkanul Ma'had yang berjumlah 5 syarat pendirian pesantren, di mana salah satunya terdapat pengajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah.

Kontributor:
Endang Mu'min
Penulis:
Taupik Hidayat
Fotografer:
Taufik Hidayat

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -