Berita

Kepala Kantor : PPIU Agar Tidak Mengambil Jemaah Haji Yang Kemudian Dipindahkan Ke Umroh

Rabu, 6 Maret 2024 21:05 WIB
  • Share this on:

Majalengka (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Dr. H. Agus Sutisna, S.Ag. M.Pd. yang didampingi Kasi PHU H. Abu Mansyur, S.Ag. M.Pd.I.  pada Selasa (5/3/2024) memberikan sambutan dan pengarahan pada kegiatan Pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang mengambil tempat di Aula PLHUT Kemenag Majalengka. Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri oleh 6 PPIU dari 7 PPIU yang terdaftar di Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.

Dalam sambutannya Kepala Kantor menyampaikan ucapan terima kasih kepada Seksi PHU yang telah menginisiasi kegiatan pembinaan PPIU tersebut dan menyambut baik serta mengapresiasi akan adanya pembinaan yang di maksud. Menurutnya, kegiatan pembinaan itu merupakan salah satu sarana untuk menjalin silaturrahim antara Kantor Kemenag Majalengka dengan para PPIU yang ada di Kabupaten Majalengka.

Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama bukanlah penyelenggara di bidang Umroh. Namun menurutnya, Kantor Kementerian Agama memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terhadap PPIU.

“Kenapa ada kewenangan pengawasan di kami? Sebab walau bagaimanapun juga izin PPIU itu kami yang menerbitkannya dengan instansi terkait lainnya. Untuk itu mohon kiranya Bapak dan Ibu untuk bisa bekerjasama terkait dengan pengawasan itu. Karena mau tidak mau bahwa Bapak dan Ibu perlu maklum bersama, berapa ratus atau mungkin ribu orang yang umroh kemudian tertipu. Sehingga kami sangat menyambut baik,  kehadiran PPIU yang ada di Kabupaten Majalengka.” Tutur Agus.

“Di setiap pemberangkatan umroh, biasanya Kantor Kementerian Agama selalu di undang. Pada kesempatan tersebut, kami biasanya menyampaikan atau bahkan mengiklankan bahwa PPIU ini merupakan cabang yang ada di Majalengka dan terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Dari 7 PPIU yang terdaftar di kami, salah satunya adalah PPIU Pusat sedangkan yang 6 PPIU merupakan cabang. Oleh karena itu, kami pun merasa terbantu dengan keberadaan PPIU yang Bapak dan Ibu Kelola.” Jelas Agus.

Selain itu, Agus pun menyampaikan tekait dengan permasalahan yang sering muncul dari pengelolaan penyelenggaraan ibadah Umroh. Menurutnya, jika ada masalah yang menyangkut pemberangkatan Jemaah Umroh, maka yang terkena imbasnya bukan hanya PPIU yang mengadakan perjalanan, namun Kantor Kementerian Agama juga ikut terpanggil oleh pihak aparatur penegak hukum.

“Alhamdulillah kami bersyukur sudah sekitar enam bulanan tidak ada permasalahan yang muncul terkait umroh ini. Itu artinya, kesadaran masyarakat mengambil travel yang berdomisili di Majalengka ini sudah sangat memasyarakat. Semoga tetap kondusif.” Ungkapnya.

“InsyaAllah kami tidak akan mempersulit, mengada-ada dan sebagainya. Kami ingin bekerja sama dengan Bapak dan Ibu terkait dengan pelaksanaan umroh ini. Sebab itulah kami merasa terpanggil. Bisa dibayangkan, ada pernah terjadi kalau gak salah 35 orang masyarakat Majalengka yang sudah masuk ke Jakarta kemudian tidak berangkat. Itu terjadi. Nah ini bisa diminimalisir dengan keberadaan Bapak dan Ibu semuanya.” Terang Agus.

Selain itu, Agus mengingatkan kembali terkait dengan prinsip Umroh dengan istilah 5 Pasti. Kellima hal tersebut harus ditanamkan oleh PPIU dan itu merupakan komitmen yang telah disepakati Bersama.

Pertama, Pastikan Tavel Berizin Umroh dari Kementerian Agama RI. Dengan adanya izin resmi tersebut, dipastikan akan terjamin perlindungan, pelayanan dan bimbingan selama di tanah suci.

Kedua, Pastikan Jadwal Keberangkatan dan Penerbangannya. Hal itu terkait dengan tiket pulang pergi dan dipastikan hanya satu kali transit dengan penerbangan yang sama.

Ketiga, Pastikan Harga dan Paket Layanannya. Jangan sampai tergiur dengan harga murah yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.  Sehingga akan merugikan Jemaah.

Keempat, Pastikan Hotelnya. Tempatnya juga harus pasti di sana. Ini yang harus dikuatkan kepada masyarakat bahwa PPIU punya tempat yang pasti di sana untuk pemondokannya

Kelima, Pastikan Visanya. Visanya harus pasti visa Umroh. Jangan kemudian visa visa yang lain, harus visa Umroh. Sebab terkait dengan akomodasi. Visa minimal sudah jadi 3 hari sebelum keberangkatan.

“Lima pasti itu harus menjadi tanggung jawab kita bersama. Jadi ini harus jadi pegangan kita semua dalam melayani masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah Umroh.” Tegas Agus.

Terakhir Agus menghimbau kepada PPIU agar tidak mengambil jemaah haji  yang kemudian dipindahkan ke Umroh.

“Pemindahan Jemaah haji ke Umroh, hal itu menjadi fenomena bagi kami. Kalau Umroh ya sudah Umroh jangan sampai di suruh membatalkan haji karena gara-gara antrian. Itu kasian. Tersesat yang seperti itu. Bahwa dia daftar haji itu, itu sudah selesai. Adapun punya uang mau Umroh dulu silakan. Tapi jangan sampai kemudian membatalkan haji.” Himbau Agus.

 

Perlu diketahui bahwa 7 PPIU yang telah terdaftar di Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka diantaranya :

  1. PT. Qifaya Tour & Travel. Nomor Izin : 1248002412214 Tanggal 29 Mei 2023 Alamat : Jl. Lanud Sukani Desa Surawangi Kec. Jatiwangi
  2. PT. Kabilah Wisata. Nomor Izin : 9120407891791 Tanggal14 Januari 2023. Alamat : Desa Kutamanggu Kec. Cigasong
  3. PT. Namira. Nomor Izin : 9120204853103 Tanggal 1 Februari 2023. Alamat : Jl. Gerakan Koperasi Kel. Majalengka Wetan Kec. Majalengka
  4. PT. Amarcy Travelindo. Nomor Izin : 0220206320565 Tanggal 18 Januari 2023. Alamat : Jl. Siliwangi Ruko Surya Toserba Desa Liangjulang Kec. Kadipaten
  5. PT. UD Tour & Travel. Nomor Izin : 02740102205290003 Tanggal 7 Maret 2023. Alamat : Desa Baribis Kec. Cigasong
  6. PT. Goldy Mulia Wisata. Nomor Izin : 9120406102035 Tanggal 23 Juni 2023. Alamat : Jl. KH. Abdul Halim Kel. Cigasong Kec. Cigasong.
  7. PT. Ratna Azizah Mustika. Nomor Izin ; 9120502840787 Tanggal 29 September 2023. Alamat : Kelurahan Babakanjawa Kec. Majalengka
Kontributor:
Endang Mu'min
Penulis:
Endang Mu'min
Fotografer:
Endang Mu'min

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -