Berita

Kompilasi Penyusunan Laporan Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji (PKOPIH) Tahun Anggaran 2024 digelar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat di Bandung

Rabu, 14 Agustus 2024 15:17 WIB
  • Share this on:

Bandung (Humas Kemenag Majalengka). Bertempat di Sutan Raja Hotel  and Convention Centre Soreang Bandung, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Penyusunan Laporan Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji (PKOPIH) Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 13 s.d 16 Agustus 2024.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Kanwil Kemenag Jabar Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si., yang didampingi Kepala Bidang PHU H. Boy Hari Novian, SE., MM., Kepala Seksi PHU Kab./Kota se-Jabar, serta seluruh staf dan Bendahara Seksi PHU se-Jabar.

Dalam sambutannya, Kakanwil H. Ajam  Mustajam mengatakan, bahwa pengelolaan, pelaksanaan dan penggunaan anggaran Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji (PKOPIH) harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel baik kepada lembaga audit, pemerintah, maupun masyarakat, terutama jemaah haji yang telah menyetorkan biaya hajinya.

Untuk itu, lanjut Ajam, pada praktiknya, penggunaan anggaran PKOPIH tidak boleh dilakukan dengan semena-mena. Harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan nilai kemanfaatan bagi penyelenggaraan operasional haji dan jemaah haji itu sendiri. 

Dengan demikian penyusunan laporan keuangan PKOPIH menjadi sangat penting sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban. Dalam menyusun laporan keuangan ini tentunya harus mengacu pada prinsip-prinsip dasar akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

“Prinsip-prinsip itu antara lain biaya historis, pengakuan pendapatan, kecocokan penerimaan dan pengeluaran, konsistensi, dan pengungkapan secara penuh agar diperoleh laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat  H. Boy Hari Novian dalam laporannya mengatakan bahwa ketertiban dalam pengelolaan pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan haji, merupakan satu komponen penting menentukan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji. Oleh karena itu, menjadi keharusan untuk menuntaskan seluruh laporan keuangan kegiatan operasional penyelenggaraan haji 1445 H.

Boy menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah No 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Operasional Haji Tahun 1445 H/2024 M.  

Selain itu Boy juga mengapresiasi kegiatan Kompilasi Penyusunan Laporan Keuangan Operasional Penyelenggaraan  Ibadah Haji (LKOPIH)  dengan harapan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan haji,

“Bapak dan ibu adalah pemimpin masa depan, bekerjalah dengan baik dan benar, susun laporan  secara transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana serta sumber daya yang digunakan selama proses penyelenggaraan ibadah haji” tegas Boy.

Editor:
Endang Mu'min
Kontributor:
Endang Mu'min
Penulis:
Mila Khoerulmillah
Fotografer:
Istimewa

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -