Berita

Membuka Sosialisasi Zakat Profesi Untuk PPPK di Lingkungan Kantor Kemenag Majalengka, Ini Pesan Kepala Kantor

Minggu, 18 Pebruari 2024 10:24 WIB
  • Share this on:

Majalengka (Humas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Dr. H. Agus Sutisna, S.Ag. M.Pd. yang didampingi Kasubag TU Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag. pada Kamis (15/2/2024) memberikan sambutan dan pengarahan sekaligus membuka acara kegiatan Sosialisasi Zakat Profesi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kemenag Majalengka dengan mengambil tempat di Aula KPRI Hikmah Kemenag Majalengka. Turut hadir pada kesempatan tersebut Penyelenggara Zakat Wakaf Dr. Ojun Rojun, M.Ag. Kasi Penmad Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim. Analis Kepegawaian Fahmi Fachrudin, SE. dan Staf Penmad Syarief Hidayatullah, M.Pd.

Dalam sambutannya Kepala Kantor menyampaikan terima kasih kepada PPPK yang telah memenuhi undangan untuk hadir pada sosialisasi Zakat Profesi bagi PPPK di lingkungan Kantor Kemenag Majalengka.

“Kita semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya atas apa yang kita pimpin. Begitu hadits mengatakan. Oleh karena itu sebagai bukti pertanggungjawaban Bapak dan Ibu sebagai PPPK adalah memenuhi undangan kami pada saat ini. Untuk itu kepada yang telah hadir kami haturkan terima kasih. Dan mohon kepada yang tidak hadir untuk bisa didata dengan alasan ketidakhadirannya. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk Bapak dan Ibu sebagai PPPK.” Tegas Kepala Kantor.

Selanjutnya Agus mengingatkan kembali bahwa Kementerian Agama merupakan tempat yang menjadi rumah besar bagi seluruh pegawainya. “Kami berharap kepada Bapak dan Ibu, mari jadikan Kemenag ini sebagai rumah besar kita semuanya. Do’akan selalu agar Kemenag bisa memberikan keberkahan bagi kita dan keluarga kita semuanya. Oleh karena itu, bila ada persoalan-persoalan yang Bapak dan Ibu hadapi mohon kiranya agar disampaikan ke kami. Jangan sampai ada istilah meludah di piring sendiri. Jangan sampai mengotori lembaga yang kita ada didalamnya dengan sesuatu yang tidak selayaknya. Semuanya bisa kita selesaikan dengan baik bila saling terbuka dan komunikasi yang baik.” Tutur Agus.

Rasa Syukur sebagai pegawai di Kementerian Agama menurut Agus adalah dengan melaksanakan kerja dengan benar sesuai dengan tupoksinya, tidak mengkhianati Kementerian Agama dan tidak banyak menuntut terhadap Kementerian Agama.

Terkait dengan sosialisasi zakat profesi Agus menyampaikan agar senantiasa di fahami dan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

“Bapak dan Ibu, hari ini kita akan melaksanakan sosialisasi zakat profesi yang nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Oleh karena itu, kami harap Bapak dan Ibu bisa menyimaknya dan tentunya selanjutnya bisa melaksanakan dengan aturan dan regulasi yang sudah ada. Semoga dengan mengeluarkan zakat melalui profesi saat ini, bisa memberikan keberkahan bagi kita semuanya.” Harap Agus.

Terakhir Agus menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 yang telah dilaksanakan secara serentak pada Rabu (14/2/2024). 

“Kita baru saja melaksanakan pesta demokrasi dalam rangka pemilihan umum Pilpres dan Anggota Parlemen tahun 2024. Oleh karena itu kami haturkan terimakasih Bapak dan Ibu yang telah turut berpartisipasi dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu 2024. Mudah mudahan hasilnya berkah untuk kita semua.” Ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subbag TU Heru Hoerudin menegaskan sebagaimana hal yang sama disampaikan Kepala Kantor terkait dengan PPPK dan disiplin kerja. Menurutnya, bahwa untuk aturan dalam melaksanakan indisipliner bagi ASN dalam hal ini PNS yang melakukan pelanggaran ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan dimulai dari teguran, BAP, dan keputusan akhir pemecatan. Namun untuk PPPK Heru menyatakan lebih mudah untuk menghentikan PPPK yang melakukan kesalahan dalam kedisiplinan.

“Sebagai Kasubag TU, untuk melakukan penghentian PPPK itu lebih mudah bagi kami. Karena PPPK usianya hanya 5 tahun sekali diperpanjang. Oleh karena itu Bapak Kepala Kantor tidak main main dalam hal ini, khususnya dalam menghadiri undangan undangan dari kami. Karena kami tidak menerima satupun konfirmasi terkait ketidakhadiran.” Tegas Heru.

Selanjutnya Heru menyampaikan terkait dengan edaran dari Menpan RB. Menurut edaran ini ada 2 hal penting yang harus menjadi perhatian ASN khususnya di Kementerian Agama. Pertama terkait dengan employment branding.

“Employment Branding yang dimaksud yaitu dimana kita punya branding selaku pegawai Kementerian Agama. Branding kita adalah baik PNS atau PPPK employment brandingnya adalah bangga melayani bangsa. Mudah mudahan branding ini menjadi pengingat bagi kita bahwa kita adalah abdi negara.” Jelas Heru.

Yang kedua, lanjut Heru bahwa edaran Menpan RB No. 20 Tahun 2021 itu mengingatkan dengan core value ASN, yaitu nilai nilai inti dari seorang ASN itu dikemas dengan sebuah motto yaitu ASN berakhlak sejak 2021. “Karenanya kita diingatkan juga dengan core value dengan ASN berakhlak ini. Yang pertama tuntutan kita ini adalah berorientasi terhadap layanan. Jadi yang guru mudah mudahan bisa menunaikan tugas, tidak banyak meninggalkan tugas, yang penyuluh juga betah dalam melaksanakan tugasnya baik di Masjid, Majelis Taklim dan juga pelayanan di Kantor KUA.” Tutur Heru.

“Core value yang kedua accounttable, bisa dipertanggungjawabkan, kemudian yang ketiga adalah kompeten, yang keempat adalah harmonis, yang berikutnya adalah loyal dan yang terakhir adalah kolaborasi. Jadi mudah mudahan core value ini bisa kita pegang teguh oleh kita semua.” Harap Heru.

Selain itu, Heru juga menyinggung mengenai pinjaman bagi PNS atau PPPK. Mengutip pernyataan Kepala Kantor Heru menyampaikan bahwa pinjaman berbanding lurus dengan kinerja, jadi bila sisa gajinya minim, maka akan berpengaruh kepada kinerjanya yang buruk.

“Pesan saya berhati-hatilah dengan pinjaman itu, kita harus membedakan mana kebutuhan dan kepentingan. Kalo butuh pasti semua orang butuh, seperti mobil misalnya, butuh tidak bagi kita dan kayaknya semua orang butuh, tapi penting tidak mobil itu buat kita?, dalam kapasitas kemampuan kita yang seperti ini. Jadi tolong dihitung antara kemampuan dan keadaan yang ada. Karena itu nikmati, syukuri, dan makanya agar gaji bisa dan bisa berkembang ya satu satunya adalah shodaqoh, zakat, infak. Dan kami pastikan semua PNS di kementerian agama dipotong oleh bendahara itu dari dua sumber. Pertama gaji kami sudah dipastikan kita bersihkan 2,5% yang kedua dari tukin kami 2,5%.” Jelas Heru panjang lebar.

Terkait dengan zakat dalam hal ini zakat profesi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Ojun Rojun memberikan penjelasan dengan mengutip PMA No. 52 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa  Zakat Pendapatan/Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.

“Yang di maksud penghasilan ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.” Tutur Ojun.

Selanjutnya Ojun menjelaskan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah sampai nishab dalam 1 tahun, yakni senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725,-/tahun atau Rp. 6.859.394,-/bulan. Menurutnya hal tersebut telah tercantum pada Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003.dan BAZNAS

Kapan dikeluarkannya zakat profesi? Ojun memberikan penjelasan bahwa zakat profesi dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab (sesuai pencairan). Jika belum mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto. Sedangkan kadar zakat penghasilan adalah 2,5 %.

Sementara itu, Kasi Penmad Euis Damayanti yang turut hadir pada kesempatan tersebut menyoroti terkait dengan PPPK yang ditugaskan sebagai guru di madrasah-madrasah. Menurut Euis bahwa PPPK merupakan  bagian dari ASN.

“Kalau hari ini kita berbicara tentang ASN, nomenklaturnya apalagi untuk sipil negara itu ada dua yaitu PNS dan PPPK. Jadi semua aturan yang berlaku pada ASN ya berlaku juga pada PNS ya berlaku juga pada PPPK. Oleh karena itu, ketika berbicara tentang ASN maka di dalamnya menjadi setara. Semuanya terikat dengan aturan yang berlaku baik PNS maupun PPPK.” Tutur Euis.

Lebih lanjut Euis mengingatkan kembali sebagai PPPK harus lebih hati-hati dalam hal memposting status atau memposting apapun di media sosial bila hal tersebut berkaitan dengan hal-hal yang bisa melanggar aturan ASN.

“Bapak dan ibu ketika sebelum menjadi PPPK maka Bapak dan Ibu bebas dalam mengekspresikan apapun, pasang status apapun atau memposting apapun di media sosial. Namun setelahnya Bapak Ibu diangkat sebagai PPPK maka kami mengingatkan kembali agar bisa menahan tangannya untuk tidak sembarangan menulis di media sosial bila hal tersebut bisa mengarah pada pelanggaran aturan ASN. Ingat statusnya sebagai ASN harus hati-hati dalam bermedsos itu. Jangan sampai Bapak dan Ibu terluka oleh postingan Bapak Ibu sendiri.” Tegas Euis.

Mengenai madrasah yang merupakan ranah garapannya, Euis kembali mengingatkan betapa pentingnya untuk menjaga dan memelihara keberlangsungan dan kemajuan madrasah. Namun hal itu menurutnya tergantung pimpinan madrasah itu sendiri, selain tentunya kebersamaan dalam perpaduan dengan guru-gurunya. Dia mengibaratkan sebuah kendaraan, sopirnya adalah Kepala Madrasah dan penumpangnya adalah guru-guru dan yang ada didalamnya. Jika sopir bermasalah, maka secara otomatis sopir kendaraan harus digantikan. Artinya, kepala madrasah bukan merupakan pemilik yang sesungguhnya dari Madrasah, karena ada kemungkinan terjadinya perpindahan dan rotasi kepemimpinan. Jadi guru-guru adalah pemilik yang sesungguhnya daripada lembaga yang bernama madrasah. Demikian Euis membuat perumpamaan.

Fahmi Fachrudin selaku Analis Kepegawaian dalam kesempatan yang sama berbicara di depan seluruh PPPK yang hadir terkait dengan E-Kinerja dan juga Aplikasi Pusaka.

“E-Kinerja aturannya pada tahun 2023 kemarin itu kebijakannya berdasar pada kualitatif. Sedangkan untuk 2024 kita wajib kuantitatif. Saya rasa tidak masalah untuk kuantitatif. Jadi untuk E-kinerja 2024 harus bersifat kuantitatif, yaitu terdiri dari kuantitas, waktu, dan kualitas, ya jadi itu dibagi 3 dari kinerja kita. Saya berpesan kaitannya dengan pekerjaan bila ada permasalahan Bapak dan Ibu silakan untuk menghubungi seksi yang terkait dengan garapan Bapak dan Ibu. Misalnya kalau guru itu dengan Penmad. Kalau Penyuluh itu dengan Bimas. Sedangkan bila terkait dengan kepegawaian, mohon agar menghubungi langsung bagian kepegawaian.” Tutur Fahmi.

Mengenai Pusaka, Fahmi memberikan penjelasan bahwa saat ini pada aplikasi Pusaka tidak bisa mengisi kinerja harian berdasarkan informasi dari Biro Kepegawaian Pusat. Oleh karena itu, Fahmi menghimbau agar pengerjaan kinerja harian dibuatkan terlebih dahulu di excel sampai menunggu informasi surat edaran dari Biro selanjutnya

“Karena E-kinerja itu belum dibuka ya, jadi nanti kita semua di E-kinerja hariannya agar tidak pusing dikonsep dulu tahun 2024 karena sudah tidak bisa mengisi di pusaka, konsep terlebih dahulu di excel. Setelah ekinerja, permasalahan selanjutnya adalah Absensi.” Ujar Fahmi.

Selanjutnya Fahmi memberikan keterangan mengenai problematika absensi di pusaka. “ Problem di pusaka itu ada 2. Pertama, kalau error usahakan calling lebih 2 atau 3 teman diluar kolom, itu artinya eror masal. Itu kalau error massal tidak usah kepengaduan, kami akan langsung membuatkan error masal, tapi kalau error pribadi harus ke pengaduan. Contoh, kalau sebelum jam 7 untuk guru atau jam 7.30 untuk penyuluh, ketika kita sudah ada di unit kerja dan hp kita benar benar eror, jika sudah melebihi waktu masuk, itu sebaiknya tidak usah absen, tapi langsung ke pengaduan. Jika absen lebih dari waktu, itu ada konsekuensi akan dipotong tukinnya 0.5% per 30 Menit. Kalo handphone kita eror dan sudah betul sudah lebih dari 30 menit, lebih naik tidak usah absen, screenshoot saja lalu jadikan PDF dan adukan ke pengaduan.” Jelas Fahmi.

Kontributor:
Endang Mu'min
Penulis:
Endang Mu'min
Fotografer:
Endang Mu'min

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -