Berita

Pertama Kali dalam Sejarah, Kabupaten Majalengka Selenggarakan Itsbat Nikah Terpadu Secara Massal

Kamis, 15 Agustus 2024 01:02 WIB
  • Share this on:

Majalengka (Humas Kemenag Majalengka). Bertempat di Gedung Islamic Centre Majalengka, sebanyak 79 pasangan hadir dalam pelaksanaan penyelenggaraan Itsbat Nikah Terpadu secara massal pada Rabu (14/8/2024). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka bekerjasama dengan Pengadilan Agama Majalengka, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka, dan Baznas melakukan kolaborasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melaksanakan Itsbat Nikah Terpadu secara massal dengan memanfaatkan momentum peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia.

Adapun yang dimaksud Itsbat Nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hadir pada kesempatan tersebut Penjabat Bupati Majalengka yang dalam hal ini diwakili Penjabat Sekda Kabupaten Majalengka Aeron Randi, A.P., M.P. memberikan sambutan sekaligus membuka acara, jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama Majalengka Dr. H. Agus Sutisna, S.Ag., M.Pd. Ketua Pengadilan Agama Majalengka H. Firdaus, S.Ag. M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. Direktur Teknis/Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama/Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.

Dalam sambutannya PJ Sekda Aeron Randi menyampaikan bahwa kegiatan Itsbat Nikah Terpadu merupakan pertemuan antara sebuah kewajiban dan hak. Dalam hal ini menurut Aeron yang dimaksud kewajiban adalah pemerintah memberikan pengakuan kepada seluruh warga masyarakat dan juga memberikan akses layanan seluas-luasnya kepada seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali.

Hak sebagai warga negara, menurut Aeron bahwa pasangan yang hadir pada pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu akan mendapatkan pengakuan dari negara. Juga akan mendapatkan apa yang telah dijanjikan oleh negara mendapatkan seluruh pelayanan yang diperuntukan bagi masyarakat.

“Hari ini kita bertemu di mimbar yang mulia dan istimewa ketika hak dan kewajiban bertemu dan ini lahir karena sebuah kolaborasi yang luar biasa.” Tutur Aeron.

“Kolaboratif hari ini,” lanjut Aeron, “Menunjukkan bahwa kolaborasi yang diiniasiasi oleh Direktorat Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung ternyata kita mampu melaksanakan acara yang baru pertama kali ini dan negara hadir di tengah masyarakat dalam bentuk pelayanan Itsbat Nikah Terpadu bagi masyarakat di Kabupaten Majalengka.” Jelasnya.

Terakhir Aeron berharap bahwa dengan adanya Itsbat Nikah Terpadu ini akan memberikan sebuah ketenangan dan juga kepastian pengakuan negara terhadap status pasangan suami istri. Dengan hal itu, suami istri akan bisa melaksanakan kewajibannya dengan senang dan tenang serta bisa melahirkan generasi-generasi emas yang akan menentukan Indonesia emas di tahun 2045.

Sebagai pelaksana dari Itsbat Nikah Terpadu, Ketua Pengadilan Agama Majalengka H. Firdaus menyampaikan bahwa setiap orang mempunyai hak dan kemerdekaan dalam bentuk pengakuan atas diri mereka membentuk perkawinan yang sah, mendapatkan pengakuan atas identitas diri mereka dan pengakuan hukum lainnya yang merupakan hak-hak dasar bagi mereka bagi setiap orang untuk meraih hak dasar lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, menurut Firdaus maka hak-hak dasar lainnya dapat diperoleh berupa pendidikan, pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak PJ Bupati Majalengka, yang dalam hal ini telah menetapkan bahwa persidangan Itsbat Nikah sekarang ini di rangkum dalam kegiatan penyambutan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.” Ujar Firdaus.

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan bahwa peserta Itsbat Nikah Terpadu tersebut ditetapkan sejumlah 79 pasangan yang nantinya akan memperoleh 5 produk hukum yaitu penetapan pengadilan, Buku Akta Nikah, KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran bagi anak yang belum mencapai usia mendapatkan KTP.

Pada kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Endang Ali Ma’sum mengatakan bahwa meskipun belum sebanding dengan jumlah masyarakat Majalengka yang belum terlayani untuk mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, terutama kelompok masyarakat yang menghadapi hambatan biaya, kegiatan ini sangat terasa maknanya bagi masyarakat bawah yang telah sekian lama membina rumah tangga namun perkawinannya belum tercatat dan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan tersebut merupakan penyandang disabilitas identitas hukum.

“Dengan program Itsbat Nikah Terpadu insyaAllah setelah perkawinan mereka yang tidak tercatat oleh pegawai pencatat nikah tersebut, diitsbatkan akan menjadi berubah status hukumnya yakni perkawinan mereka dipandang sah. Tidak saja menurut syariat, akan tetapi dipandang sah pula oleh hukum negara. Sehingga anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut akan memperoleh pula akta kelahiran.” Jelas Endang.

Direktur Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama/Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI H. Candra Boy Seroza pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa Itsbat Nikah adalah bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap warga negaranya. Menurutnya hal ini merupakan amanah dari pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Lebih lanjut Candra menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 itu telah mengatur tentang Itsbat Nikah Terpadu.

“Di dalamnya telah terdapat aturan secara sekaligus akan diberikan akses atau akan mendapatkan layanan di Dinas Dukcapil berupa bukti dokumen kependudukan KTP dan Kartu Keluarga yang bisa langsung diubah pada waktu yang sama. Kemudian bukti pernikahannya setelah keluar penetapan Pengadilan Agama dari Kementerian Agama akan langsung diberikan.” Jelasnya.

Oleh karena itu, negara memberikan jaminan, layanan hukum, akses kepada peserta Itsbat Nikah untuk mendapatkan empat dokumen itu sekaligus pada hari ini.

“Untuk itu patut kita syukuri, patut kita berterima kasih kepada PJ Bupati, PJ Sekda dengan seluruh jajarannya yang hari ini menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu.” Ajak Candra.

Editor:
Endang Mu'min
Kontributor:
Endang Mu'min
Penulis:
Endang Mu'min
Fotografer:
Endang Mu'min

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -