Berita

Pesan Penting Kasi Bimas Islam Pada Apel Pagi Senin

Sabtu, 27 Januari 2024 06:19 WIB
  • Share this on:

Majalengka (Humas). “Saya ucapkan selamat kepada Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka yang akan bertugas sebagai PPIH Arab Saudi sebagai Pembimbing Ibadah pada musim haji 1445 H/2024 M yang akan ditempatkan juga sebagai kepala sektor antara di Madinah atau di Mekah, mudah-mudahan diberikan kesehatan dan kelancaran.” Kata Kepala Seksi Bimas Islam H. Sofyan Firdaus, SH. mengawali sambutannya di saat memimpin apel pagi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Senin (22/1/2024).

Selanjutnya Sofyan menyampaikan bahwa pada hari Sabtu (20/1/2024) telah dilaksanakan agenda Touring pada acara Nga-Gas Tipis Sa Jam Bari Sahdu (Ngembangkeun Gagasan Tiap Program Inspirasi Sareng Kang Ajam & Barisan Sahabat Haji Dudu) dalam rangka peresmian PTSP MAN 3 Tasikmalaya. Menurut Sofyan bahwa kegiatan touring Bersama pa Kanwil Kemenag Jawa Barat tersebut bisa dikatakan sebagai pemanasan untuk Bapak Kepala Kantor yang akan bertugas nanti di Arab Saudi. 

“Touring bersama Pak Kakanwil sejauh 123 kilo kali dua, berarti hampir 250 kilo di Tasikmalaya kemarin itu bagi Pak Kepala Kantor bisa dikatakan sebagai latihan atau pemanasan juga menjelang penugasannya di tanah suci nanti. Hal tersebut juga bisa ditiru di kita, artinya bahwa kepala-kepala madrasah bisa tahu oh di sini ada KUA, Kepala KUA juga tahu oh di sini ada ada madrasah, jadi mungkin bisa di agendakan untuk kita juga touring walaupun wilayahnya tidak terlalu luas seperti di Kabupaten Tasikmalaya kemarin, bisa di agendakan untuk kegiatan kita.” Ujar Sofyan.

Selain itu, pada kegiatan touring tersebut ada sebuah ungkapan penting dari Bapak Kepala Kanwil menurut Sofyan bahwa lebih baik merasa tersesat di jalan yang benar daripada merasa benar di jalan yang salah. “Hal itu silahkan ditafsirkan masing-masing ya!.” Kata Sofyan.

Selanjutnya Sofyan menjelaskan mengenai kewenangan pemerintahan pusat dan daerah. Hal tersebut menyangkut Kementerian Agama sebagai lembaga vertical. Menurut undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa ada urusan-urusan yang menjadi kewenangan absolut dari pemerintah pusat, seperti politik luar negeri, fiskal dan pertahan serta keamanan. 

“Artinya bahwa urusan agama adalah absolut menjadi urusan pemerintahan pusat, akan tetapi untuk absolut disini untuk bantuan-bantuan masih dimungkinkan dari pemerintahan daerah baik berupa hibah untuk sarana keagamaan, untuk ormas-ormas islam itu masih ada peluang. Walaupun itu menjadi pilihan ketiga setelah pilihan wajib dan pilihan kedua pilihan konkruen.” Jelas Sofyan.

“Jadi kenapa tiap pemerintah daerah kepeduliannya kepada agama dan keagamaan itu berbeda-beda?” Lanjut Sofyan dengan nada bertanya. 

Menurutnya bahwa hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan dari keuangan pemerintah daerah masing-masing. Artinya kalau memang benar-benar absolut ya sudah urusan keagamaan dari a sampai z di urus oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada tumpang tindih misalkan dalam pemberian bantuan dari pemerintah pusat dengan daerah. 

“Kita sebenarnya selaku lembaga vertikal dan merupakan kewenangan absolute pusat itu dari segi kesejahteraan itu beda dengan yang lain misalkan dengan politik dan keamanan, dengan TNI dan polri, fiskal, kementerian keuangan, justisi, kejaksaan, pengadilan dan Kemenkumham dll. Tunjangan kerjanya kita masih lebih rendah, seharusnya disamakan dengan mereka karena urusan kita sangat kompleks. Mudah mudahan kedepan, kesejahteraan kita bisa sejajar dengan khususnya lembaga lembaga absolut yang ada di Indonesia.” Harapnya.

Terkait dengan kegiatan pekan ini, Sofyan meminta agar focus dengan kelengkapan program Zona Integritas. “Saya minta untuk lebih fokus mengenai ZI ini karena terakhir hari Jumat kalau melihat dari surat. Jadi mohon untuk dilengkapi lagi eviden-eviden dan lain-lainnya.” Tegasnya.

Kontributor:
Endang Mu'min
Penulis:
Endang Mu'min
Fotografer:
Endang Mu'min

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -