Berita

Sebanyak 50 Orang Lakukan Pengucapan Sumpah/Janji Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Masa Jabatan Tahun 2024-2029

Jumat, 30 Agustus 2024 00:07 WIB
  • Share this on:

Majalengka (Humas Kemenag Majalengka). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka yang dalam hal ini diwakili Kepala Seksi PD Pontren H. Ade Firmansyah, S.Sos. M.Pd.I. hadir dan mengikuti Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Masa Jabatan Tahun 2024-2029 pada Kamis (29/8/2024).

Pengucapan sumpah/janji 50 wakil rakyat dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil) ini, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka. Agenda pelantikan, melalui Rapat Paripurna DPRD Majalengka yang dipimpin oleh Ketua DPRD Majalengka periode 2019-2024 Drs. H. Edy Anas Djunaedi, MM.

Hadir pada kesempatan tersebut PJ Bupati Majalengka Dr. H. Dedi Supandi, M.Si. Pj. Sekda Majalengka Aeron Randi, M.AP., Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Majalengka, Para Kepala OPD, Camat, Ketua Partai, dan tamu undangan lainnya.

Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Nataline Setyowati, S.H., M.H. dan rohaniawan H. Sofyan Firdaus, SH. dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.

Seusai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, Sekretaris DPRD Majalengka Drs. Agus Permana, M.P. mengumumkan dua pimpinan sementara DPRD Majalengka.

Kedua pimpinan sementara DPRD Majalengka yakni Didi Supriadi, SH dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Ketua Sementara dan Abid Ubaidillah, S.P., M.P dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Ketua Sementara.

Dalam sambutan seragam yang dibacakan PJ Bupati Majalengka H. Dedi Supandi, menyebutkan bahwa terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni: 

Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah;

Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Dalam kedudukan DPRD sebagai "Mitra Kepala Daerah" di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Di akhir sambutannya, Mendagri mengucapkan "SELAMAT BEKERJA" kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

Mendagri juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.

Acara Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Majalengka diakhiri dengan Do’a yang dipimpin oleh Dr. H. Ojun Rojun, M.Ag. dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.

Editor:
Endang Mu'min
Kontributor:
Endang Mu'min
Penulis:
Endang Mu'min
Fotografer:
Endang Mu'min

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -