Seksi PD Pontren

Seksi PD Pontren Lakukan Evaluasi Menyeluruh Terhadap Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Majalengka

Minggu, 8 September 2024 22:09 WIB
  • Share this on:

Palasah (Humas Kemenag Majalengka) Berdasarkan pada PMA no. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, Kepdirjen Pendis no. 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an dan Kepdirjrn Pendis No. 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Qur’an, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka melalui Seksi PD Pontren pada Ahad (8/9/2024) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur`an di Kabupaten Majalengka.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas lembaga serta peningkatan mutu dan layanan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Majalengka. Termin pertama kegiatan evaluasi ini dilaksanakan di Kecamatan Palasah dan Sumberjaya yang bertempat di TKQ  Rijalullah Desa Buniwangi Kecamatan Palasah.

Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi PD Pontren, H. Ade Firmansyah, S.Sos.I., M.Pd.I menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola lembaga-lembaga Pendidikan Al-Qur`an yang beroperasi di Kabupaten Majalengka.

“Kami ingin memastikan bahwa semua lembaga yang terdaftar tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga beroperasi secara efisien dan transparan,” ujarnya.

Selama proses evaluasi, tim memeriksa berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kelengkapan dokumen, serta laporan administrasi dan aktivitas lembaga. Sehingga apabila terdapat lembaga yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan bahkan sudah tidak ada aktivitas pembelajaran akan dilakukan pembinaan, bahkan pencabutan tanda daftar.

Ade menambahkan bahwa evaluasi ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah sejak dini.

“Dengan evaluasi yang ketat, kami berharap dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa lembaga-lembaga ini dapat berkontribusi secara positif kepada masyarakat,” jelas Ade.

Tanda daftar lembaga adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu lembaga telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah. Proses evaluasi ini merupakan langkah signifikan untuk menjaga integritas dan kualitas lembaga-lembaga yang terdaftar, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa lembaga-lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan norma dan standar yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari evaluasi ini, Seksi PD Pontren juga berencana untuk meningkatkan pelatihan dan bimbingan bagi lembaga-lembaga yang membutuhkan dukungan dalam memenuhi persyaratan yang ada. Hal ini diharapkan dapat membantu lembaga-lembaga tersebut untuk lebih memahami kewajiban mereka dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.

Kerjasama dan sinergi antar lembaga  diperlukan untuk menyatukan  keunggulan masing-masing dalam  memaksimalkan layanan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pemerintah terhadap lembaga keagamaan karena keberhasilan pendidikan keagamaan  adalah adanya sinergi antara masyarakat, pengelola lembaga pendidikan, Pemerintah Pusat (Kementerian Agama) dan Pemerintah Daerah.

Para pemangku kepentingan diharapkan untuk aktif berpartisipasi dalam proses evaluasi ini dan memberikan umpan balik yang konstruktif. Selain itu, diharapkan juga dengan upaya ini, seluruh lembaga di Kabupaten Majalengka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik dan lebih transparan.

Editor:
Endang Mu'min
Kontributor:
Endang Mu'min
Penulis:
Aef Anwar
Fotografer:
Istimewa

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -