Berita

Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Majalengka

Selasa, 28 Pebruari 2023 15:26 WIB
  • Share this on:

Majalengka (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Majalengka Dr. H. Agus Sutisna, S.Ag. M.Pd. yang didampingi Kasubag TU Dr. H. Hasan Sarip, M.Si. membuka kegiatan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai yang berlangsung di Aula Kemenag Majalengka, Senin (27/02/2023). Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Majalengka bagi PNS yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Majalengka.

Pada kesempatan tersebut Agus mengingatkan agar PNS yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Majalengka harus senantiasa memahami dengan seksama tentang aturan Disiplin Pegawai yang tertera pada PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Bapak dan Ibu sekalian mohon kiranya agar kita lebih memahami kembali aturan Disiplin Pegawai yang sudah tertuang di PP Nomor 94 Tahun 2021. Ada beberapa hal yang sangat perlu untuk kita indahkan diantaranya bahwa sebagai PNS kita terikat dengan aturan. Aturan dibuat untuk kebaikan kita semua. Dengan adanya aturan tersebut maka kita dituntut untuk berhati-hati agar tidak melanggarnya." Tutur Agus.

Selanjutnya Agus menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 94 tersebut bahwa yang dimaksud disiplin adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelanggaran disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

"Jadi Bapak dan Ibu sekalian, berhati-hatilah dalam ucapan, tulisan, dan perbuatan. Lebih jauh lagi dengan adanya medsos saat ini sebagai PNS harus lebih berhati-hati. Kalau dulu ada istilah mulutmu harimaumu, maka sekarang adalah jarimu adalah harimaumu. Karena melalui jari kita ketika like, share, komen dan subscribe bisa menimbulkan dampak yang positif maupun negatif. Maka bagi PNS jangan sampai sembarangan menekan like, share, komen maupun subscribe terhadap isi konten di media sosial yang bertentangan dengan kedisiplinan PNS terutama menyangkut dukungan terhadap partai politik, sara, terorisme, maupun intoleransi serta yang mengarah kepada kelompok atau gerakan yang bertentangan dengan negara." Jelas Agus panjang lebar.

Selain itu, Agus menghimbau agar semua PNS yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Majalengka harus menerima dan memahami PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Dari jumlah ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Majalengka sebanyak 1.075 orang harus dapat memahami apa yang terdapat pada aturan Disiplin Pegawai yang dimaksud. Oleh karena itu, secara jumlah kita tidak mungkin mengumpulkan semuanya dalam satu tempat. Maka saya berharap kepada para Kasi atau Satker di daerah baik itu Madrasah maupun KUA mohon bantuannya agar secara masif mensosialisasikannya ke seluruh pegawai yang ada di wilayahnya." Harapnya.

Untuk lebih jelasnya silakan di download PP Nomor 94 Tahun 2021 :
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176519/Salinan_PP_94_Tahun_2021.pdf
Slide PP Nomor 94 Tahun 2021 :
https://docs.google.com/presentation/d/1TFhDedEd7YPB2SJTOR09fZI5GSiao_JF/edit#slide=id.p1

Kontributor:
Endang Mu'min
Penulis:
Endang Mu'min
Fotografer:
Endang Mu'min

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -