Berita

Sosialisasi Zakat Profesi Kasubag TU Ingatkan PPPK Untuk Bisa Memilih dan Memilah Antara Kebutuhan dan Kepentingan.

Selasa, 12 Maret 2024 09:23 WIB
  • Share this on:

Majalengka (Humas). Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka mengadakan Sosialisasi Zakat Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (7/3/2024) di Sawah Aki. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Guru PAI PPPK di Kabupaten Majalengka. 

Kasubag TU Kemenag Majalengka Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag. selaku PLH Kasi PAIS memberikan apresiasi kepada guru PAI PPPK yang turut berperan dalam menjaga moralitas generasi penerus bangsa.

“Moralitas generasi penerus ada di tangan Bapak Ibu sekalian. Tiga hal penting kompetensi yang harus dimiliki peserta didik yaitu knowledge, skill, dan attitude. Attitude substensinya adalah akhlak dan karakter. Terlepas apapun kurikulumnya, tujuan kurikulum mencakup tiga hal itu, attitude, knowledge dan skill. Kurikulum itu hanya sebuah cara aja agar pembelajaran bisa sesuai dengan tuntutan zaman.” ujar Heru

Dalam kesempatan tersebut, Heru memberikan paparan terkait Hukum, Nisab dan Besaran zakat profesi. Heru juga menyebutkan bahwa hukum zakat profesi sudah banyak dibahas oleh ulama kontemporer, Fatwa MUI tentang zakat profesi nomor 3 tahun 2003, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama, Peraturan Baznas, dan Surat Edaran Bupati Majalengka terkait zakat profesi. Heru juga menjelaskan bahwa nisab zakat profesi adalah senilai 85 gram emas. Bagi muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilannya,

Heru mengingatkan kepada guru PAI PPPK untuk bisa memilih dan memilah antara kebutuhan dan kepentingan.

“Bapak ibu sekalian terkait substansi pertemuan hari ini, sosialisasi zakat profesi, diharapkan kita memilah dan memilih antara kebutuhan dan kepentingan sehingga kita tetap bisa mengeluarkan zakat yang telah menjadi kewajiban kita. Silahkan Bapak Ibu yang berkenan mengeluarkan zakat profesi untuk mengisi surat pernyataan kesediaan mengeluarkan zakat profesi.” Imbuhnya

Diakhir sambutannya, Heru menyebutkan bahwa Fatwa MUI dan pendapat beberapa para ulama bahwa zakat termasuk zakat profesi didalamnya, didapati dari pendapatan yang sifatnya bruto.

“Jika Bapak dan Ibu merasa belum memenuhi nisab dari bruto maka anjuran saya silahkan berkenan untuk membayarkan infaq setiap bulan.” pungkasnya.

Kontributor:
Endang Mu'min
Penulis:
Win
Fotografer:
Endang Mu'min

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -